Monday, November 21, 2011

PERUBAHAN PERSYARATAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU

Posting ini hanya sekedar membandingkan persyaratan calon peserta sertifikasi guru yang terus mengalami perubahan dan pembaruan dari tahun ke tahun. Mari kita simak dan bandingkan yang berikut ini.




Persyaratan umum peserta sertifikasi guru tahun 2007:
  1. memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV),
  2. mengajar di sekolah binaan Departemen Pendidikan Nasional (kecuali guru Agama baik yang diangkat oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, maupun Pemerintah Daerah; dan guru yang mengajar di madrasah menjadi tanggung jawab Departemen Agama),
  3. guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah),
  4. guru non PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar),
  5. ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui surat keputusan.




Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) bagi yang bukan dari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
2) bagi yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.
c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).



Sedangkan Persyaratan umum peserta sertifikasi guru tahun 2012:
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

No comments:

Post a Comment

Twitter Bird Gadget