Saturday, November 26, 2011

Mengapa Tidak Terdaftar Calon Peserta Sertifikasi 2012?

Pelaksanaan Sertifikasi Guru sebagai wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beberapa hari lagi akan memasuki tahun keenam sejak pelaksanaannya di tahun 2007. Mengacu pada pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya, terus terjadi perubahan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru terutama dalam hal penetapan peserta sertifikasi. Penjaringan peserta sertifikasi tahun 2012 telah dilakukan dengan berdasarkan database NUPTK per tanggal 30 september 2011 dan secara online dapat diakses melalui website www.sergur.pusbangprodik.org. Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, daftar calon diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari masa kerja, usia, pangkat/golongan, beban kerja, tugas tambahan dan prestasi kerja.

Sedangkan kriteria utama yang menjadi dasar masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 adalah guru atau pengawas sekolah yang:

  • Berijazah S-1/D-IV atau
  • Belum berijazah S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah memiliki golongan IV/a.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005)

Hingga hari ini, masih banyak guru yang data dirinya belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal guru tersebut telah memenuhi syarat ataupun masuk dalam daftar layak calon peserta sertifikasi guru akan tetapi ada kesalahan data misal nama, tanggal lahir, masa kerja, ijazah, dll. Kasus ini bisa terjadi karena data yang terekam pada database NUPTK memang belum memenuhi syarat karena masih menggunakan data lama yang belum ada perbaikan/update. Hal ini dapat dicontohkan seperti kasus berikut:

Fakta: Hartono, NUPTK 9749753654200012, seorang guru mapel Bahasa Inggris SMP telah memiliki ijazah S1 yang diperoleh pada tahun 1998, mendapatkan SK Capeg tahun 2006 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelum diangkat PNS, Hartono telah mengajar Bahasa Inggris sebagai tenaga honorer di sebuah SMP selama 04 tahun 05 bulan, sehingga masa kerja total 10 tahun.

Berdasarkan data di atas, ternyata guru bernama Hartono tidak masuk pada rekap bakal calon peserta sertifikasi guru 2012. Selanjutnya, setelah dicek (dengan memasukkan NUPTK) pada database NUPTK muncul data Detil Peserta sebagai berikut:


Nama

HARTONO, S.Pd.


NUPTK

9749753654200012


NIP

500126979


Golongan

III/b


Masa Kerja

05 tahun, 07 bulan


Jenis Kelamin

L


Tempat Lahir

KLATEN


Usia

36 tahun, 08 bulan


Tingkat Pendidikan

D-III


Jenjang Tempat Tugas

SMP


Mata Pelajaran

Bahasa Inggris


Tugas Tambahan

-


Sekolah

SMP N 3 PULOKULON


Alamat Sekolah

PULOKULON


N S S

201031506500

Berdasarkan data guru bernama Hartono pada database NUPTK di atas, Hartono tidak masuk daftar bakal calon sertifikasi karena Hartono berijazah D-III (belum S1) dan dianggap belum menjadi guru per tanggal 30 Desember 2005 sehingga hanya memiliki masa kerja 05 tahun 07 bulan.

Karena data detil yang ada pada database NUPTK tidak sesuai dengan fakta, maka Hartono perlu melakukan perbaikan data yakni agar tingkat pendidikan berganti menjadi S1 dan masa kerja menjadi 10 tahun.. Bila perbaikan/update diterima maka Hartono menjadi layak sertifikasi dan data akan tampil pada rekap bakal calon peserta sertifikasi 2012

Pengecekan dan perbaikan data NUPTK ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dilakukan dengan membawa salinan dokumen pendukung sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat. Selanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP dan terakhir LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota. Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012 ini berakhir pada tanggal 1 Desember 2011 dan daftar bakal calon peserta yang akan ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2012 merupakan data final.

Akhir kata, saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada teman-teman guru khususnya di wilayah kabupaten Grobogan yang telah masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 dan yang akan masuk daftar layak calon peserta sertifikasi 2012 setelah perbaikan data diterima. Hidup Guru! Sejahteralah Guru!

1 comment:

  1. kok datanya bisa kacau gituh. itu kan database penting, salah dikit berakibat fatal. btw, gimana sekarang udah beres belum Om?
    eh kok ga beli domain sih, kan pake nama-nama sekolahan? cuma 100 ribu pertahun kok?

    ReplyDelete

Twitter Bird Gadget