SERTIFIKASI TAHUN 2012
Urutan Ranking Calon Peserta Sertifikasi 2012
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
1. Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2. Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3. Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Urutan Prioritas Mengisi Kuota Peserta Sertifikasi 2012
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
3. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu di tahun 2011, dalam BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011 disebutkan bahwa Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
4. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,
Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Jadi, Sertifikasi Guru Tahun 2011 Vs 2012 "BEDAKAH"? Kenapa?
Urutan Ranking Calon Peserta Sertifikasi 2012
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
1. Usia.
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
2. Masa Kerja.
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
3. Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Urutan Prioritas Mengisi Kuota Peserta Sertifikasi 2012
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
3. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu di tahun 2011, dalam BUKU PEDOMAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011 disebutkan bahwa Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
4. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru,
Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Jadi, Sertifikasi Guru Tahun 2011 Vs 2012 "BEDAKAH"? Kenapa?